Wednesday, May 22, 2019

Guru Rentan Tindak Kekerasan



Guru menjadi ujung tombak pembangunan bidang pendidikan. Secara formal, guru bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Pemenuhan kebutuhan tersebut adalah kewajiban guru dan sekaligus menjadi hak masyarakat. Oleh sebab itu, peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi strategis dan harus terus dibina serta ditingkatkan.
Akan tetapi dinamika kehidupan masyarakat saat ini bergerak dan berubah dengan sangat cepat. Pengaruh perkembangan teknologi komunikasi yang menyebarkan berbagai informasi hampir-hampir tidak dapat lagi terbendung. Setiap orang dengan leluasa menerima dan mengakses berbagai media yang tidak sedikit menayangkan tindak kekerasan secara vulgar.
Saat ini, permainan (game) dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline) ber-konten perkelahian dan peperangan serta berbagai hal negatif lainnya menjadi hal lumrah dan biasa dimainkan oleh siswa. Tentu saja kebiasaan tersebut dapat memengaruhi sikap dan mental siswa. Mereka akan menjadi terbiasa dengan aksi bertengkar, mengumpat, bersuara keras, dan tanpa tata krama. Malahan mereka dapat terbiasa dengan adegan baku pukul, tawuran, dan mungkin pertumpahan darah.
Akibat kebiasaan menonton atau memainkan game yang ber-konten negatif maka sikap dan perilaku siswa dapat berubah menjadi jelek. Mereka mudah membentak, bertengkar, berkelahi, dan melakukan tindakan kekerasan. Maka tidak heran jika banyak kejadian seorang anak tidak hormat bahkan durhaka terhadap orang tua maupun guru.
Hubungan sosial siswa terhadap guru hendaknya serupa hubungan kasih sayang antara anak dan orang tua. Siswa seharusnya menempatkan derajat guru selayaknya orang tua mereka. Guru pantas mendapatkan perlakuan mulia baik di sekolah maupun di luar sekolah, baik oleh siswa maupun orang tuanya dan masyarakat umum.
Sayangnya, tak jarang guru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari banyak pihak. Guru menjadi objek tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan. Ada guru yang dirundung maupun dipukul oleh siswa. Bahkan terdapat kasus guru dibunuh oleh siswanya. Hal ini dapat terjadi akibat guru berada pada posisi yang berhadapan langsung dengan siswa yang beragam karakternya. Di samping itu, suasana kejiwaan dan mental warga sekolah tidak selamanya berada pada iklim sempurna, baik guru maupun siswa. Boleh jadi tercipta suasana yang tidak kondusif bagi pembelajaran. Siswa berada pada tingkatan emosi dan temperamen yang tidak stabil sehingga memengaruhi sikap, perilaku, dan  tindakannya terhadap guru. Pada kondisi tersebut, sering kali guru berada pada situasi rentan terhadap tindak kekerasan.
Situasi kerentanan dapat pula dihadapi oleh guru bersumber dari sikap dan tindakan orang tua siswa. Tidak jarang guru menghadapi ancaman, tindak kekerasan, dan persekusi terkait pelaksanaan tugasnya di sekolah. Kadang terjadi kasus orang tua siswa mendatangi guru di sekolah lalu melakukan pemukulan. Demikian pula ancaman tuntutan orang tua yang melaporkan guru kepada kepolisian meskipun untuk kasus yang tidak berat, misalnya mencubit siswa dengan wajar untuk tujuan pendisiplinan. Sering pula terjadi orang tua bertindak berlebihan padahal belum tahu duduk persoalan sebenarnya. Malahan ada orang tua yang membela anaknya walaupun telah melakukan kesalahan. Hal ini dapat menjadi bumerang dan merugikan orang tua dan anaknya, terutama terkait dengan pembentukan karakter sang anak.
Tampaknya, penyediaan perlindungan profesi guru menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak. Guru harus mendapat jaminan bebas dari intimidasi, ancaman, dan tindak kekerasan agar dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan profesional. Oleh sebab itu, setiap guru wajib mendapat pembekalan Undang-Undang No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta peraturan lain yang terkait. Hal ini dimaksudkan agar guru memahami dan menjadi yakin terhadap jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah.
Apabila guru tidak mendapatkan kepastian perlindungan maka akan muncul sikap apatis dalam melaksanakan tugas. Mereka akan mengajar dan membimbing siswa dengan seadanya sebab serba ragu dalam bertindak. Guru takut bila bermaksud mendisiplinkan siswa misalnya, ditanggapi sebagai tindak kekerasan. Akhirnya guru dapat melakukan pembiaran meskipun sebenarnya bertentangan dengan hati nuraninya. Pada akhirnya guru berprinsip lebih baik mencari aman. Hasilnya boleh jadi akan semakin banyak siswa bertingkah melampaui batas norma kesopanan dan norma lain.
Pada dasarnya, tidak semua kasus tindak kekerasan terhadap guru tanpa aksi pemicu dari guru sendiri. Tidak jarang guru melakukan tindakan pendisiplinan yang berlebihan, walaupun mungkin sebagai reaksi atas kebandelan siswa. Dapat saja terjadi guru dengan beragam persoalan yang dihadapinya menjadi lemah iman dan hilang kesabaran. Guru menjadi mudah marah dan lepas kendali memberikan hukuman. Saat seperti itu, guru bisa hilang kesadaran dan tidak mengacuhkan status keprofesiannya. Meskipun tidak untuk pemakluman, namun hal itu terkadang dapat dinilai sebagai “kewajaran” dalam batas-batas tertentu. Alasannya, guru juga manusia biasa.
Sejatinya, mendidik siswa bukan tugas guru semata. Dibutuhkan kerjasama dan kepaduan tindakan antara guru, orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Walaupun demikian, selayaknya orang tua memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar dalam mendidik anaknya. Orang tualah yang membentuk karakter dasar anak di rumah, bahkan sejak sebelum sang anak dilahirkan ke dunia (Mujahidin Agus, guru SMA Negeri 3 Palopo).

#Tulisan ini telah dimuat di harian Palopo Pos, Senin/20 Mei 2019#

Saturday, May 18, 2019

TERBUKA LAGI PELUANG BESAR tuk unjuk rasa eh, unjuk gigi!

SCIENCE EDUCATION AWARD (SEA) 2019

INFORMASI TENTANG NOMINASI BAGI GURU Sains SMP/MTs/SMA/SMK/MA
UNTUK MENDAPATKAN PENGHARGAAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN SAINS

1. Latar Belakang
Mata pelajaran sains sering menjadi pelajaran yang menakutkan (beban yang berat) bagi siswa-siswa di sekolah. Sains sering dianggap sebagai pelajaran sulit dengan sederet rumus yang mesti dihafal. Pengajaran sains secara kreatif yang membangkitkan minat siswa serta memudahkan pemahaman siswa terhadap sains sangat diperlukan. Sayangnya masih sangat sedikit guru yang melakukan hal tersebut. Karena itu ITSF memandang perlu untuk memberikan rangsangan agar lebih banyak lagi guru yang melakukan hal tersebut. Hal itu diwujudkan dengan memberikan Penghargaan Pengajaran Sains (Science Education Award).

2. Bentuk Penghargaan
Setiap tahun penghargaan diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan uang tunai sebesar Rp 25,000,000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada 10 (sepuluh) orang penerima. Penghargaan diberikan kepada penerima yang telah melakukan inovasi pembelajaran sains, bukan untuk kegiatan pengajaran sains yang akan dilakukan.

3. Kriteria Calon Penerima
(a) Calon adalah warga negara Indonesia
(b) Calon adalah guru aktif pada salah satu jenjang pendidikan di bawah ini:
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta seluruh wilayah geografis Republik Indonesia.
(c) Calon adalah guru yang aktif dalam pendidikan sains pada mata pelajaran
· Fisika
· Kimia
· Biologi
Jika matapelajaran yang dibina meliputi 2 atau lebih bidang diatas atau sulit digolongkan dalam salah satu bidang diatas, dapat dipilih bidang yang paling mendekati
(d) Calon telah melakukan inovasi pada pengajaran sains di bidang, dengan metode yang kreatif dan menarik seperti penggunaan alat peraga, model, simulasi,
eksperimen, dan lain-lain.
(e) Calon belum pernahmenerima Science Education Award dari ITSF

4. Prosedur
(a) Calon penerima dapat dinominasikan oleh
· Kepala Sekolah, guru sejawat
· Guru yang pernah menerima Science Education Award pada tahun-tahun sebelumnya.
(b) Menyiapkan berkas nominasi sebagai berikut :
· Formulir nominasi diketik dengan jelas dalam Bahasa Indonesia beserta lampirannya dibuat 5 (lima) rangkap.
· Softcopy formulir nominasi yang telah terisi lengkap.
· Surat pernyataan bebas plagiasi yang ditandatangani di atas meterai.
(c) Berkas nominasi hardcopy sebanyak 5 (lima) rangkap dikirimkan ke kantor ITSF dan softcopy dikirim ke alamat e-mail: itsf.torayindonesia@gmail.com
paling lambat 31 Agustus 2019.

5. Mekanisme Seleksi
a) Komite Seleksi menilai semua berkas yang masuk dengan lengkap.
b) Kriteria penilaian :
a. Inovasi pembelajaran
b. Originalitas inovasi
c. Mudah diterapkan
d. Dapat direplikasi (reproducible)
e. Penggunaan bahan lokal
f. Penggunaan media bantu yang berlisensi legal.
c) Berdasarkan penilaian pada berkas nominasi, komite seleksi menetapkan sejumlah guru yang terpilih untuk melakukan sesi wawancara di kantor ITSF,
yang diperkirakan akan diselenggarakan pada bulan November 2019.
d) Pengumuman penetapan guru yang akan diwawancara diumumkan melalui website resmi ITSF.

Catatan:
· Formulir harus diisi lengkap sesuai Petunjuk Pengisian Formulir Nominasi.
· Formulir yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Nominasi, tidak akan dipertimbangkan
· Keputusan komite seleksi bersifat mutlak dan final.
· Komite seleksi tidak melayani komunikasi dalam bentuk apapun mengenai keputusan tersebut.

6. Bahan-bahan untuk Wawancara
(a) Presentasi tentang inovasi pembelajaran yang telah dilakukan (durasi : 15 menit)
(b) Alat Peraga
Harap membawa alat peraga yang Anda gunakan. Jika tidak memungkinkan untuk dibawa, dapat ditunjukkan dalam bentuk multimedia (video atau potret).
(c) Dokumentasi Proses Pembelajaran
Sertakan video atau potret yang menggambarkan proses pembelajaran yang anda lakukan untuk mewujudkan inovasi anda.

7. Komite Seleksi
Anggota Komite Seleksi:
· Herwindo Haribowo, Ph. D (Ketua)
· Dr. Eng. Agus Haryono (Anggota)
· Paulus Cahyono Tjiang, Ph. D (Anggota)

8. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada pertengahan bulan Desember 2019 melalui website resmi ITSF.

9. Penyerahan Penghargaan Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Acara penyerahan penghargaan dijadwalkan pada bulan Maret 2020.

10. Publikasi Pemenang Penghargaan
Karya inovasi yang memperoleh penghargaan akan dipublikasikan agar dapat digunakan dalam pembelajaran oleh guru-guru lainnya dan menjadi milik umum (public domain).

11. Hadiah Penghargaan
Penghargaan tersebut tidak terkena pajak di tangan penerima.

12. Komunikasi
Informasi tentang Penghargaan Pendidikan Ilmu Pengetahuan dapat diminta ke alamat berikut:

INDONESIA TORAY SCIENCE FOUNDATION
Gedung Summitmas II – Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62
Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 522-0785, 252-6841
Fax. (021) 520-2041
E-mail: itsf@ina.toray.co.id
Homepage: http://www.itsf.or.id/