Pengembangan Diri, utamanya berupa diklat fungsional guru merupakan salah satu syarat utama untuk naik pangkat guru, sejak ke III/b hingga ke IV/e. Jika unsur AK ini tidak terpenuhi maka DUPAK akan ditolak. Akan tetapi sangat banyak guru yang mengalami hambatan dalam unsur penilaian angka kredit ini meskipun syarat AK-nya relatif sedikit, hanya 3, 4, atau 5 saja sesuai golongan. Pengembangan diri yang diikuti guru harus dibuatkan laporan sesuai format baku dalam Buku 4 Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru dan Angka Kreditnya.
Beberapa tips untuk menghindari penolakan unsur penilaian diklat:
1. Ikuti diklat yang dilaksanakan oleh lembaga kompeten misalnya Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, LP3TK, organisasi profesi (PGRI/IGI/...) atau lembaga swasta seperti Microsoft dan Google.
2. Jumlah jam minimal 30 jp dengan waktu pelaksanaan yang logis. Misalnya dilaksanakan minimal 4 hari.
3. Jumlah kegiatan PD juga logis, khususnya jika sudah belajar tatap muka. Sebaiknya jangan lebih dari 2 PD dalam satu semester. Pada masa pandemi, ini tidak terlalu ketat, jadi boleh mengikuti lebih dari itu.
4. Laporan PD harus sesuai format dalam Buku 4.
5. Susunlah isi laporan PD dengan baik, termasuk ringkasan materi diklat, jangan hanya judul materinya.
6. Lengkapi laporan PD dengan rakapitulasi kegiatan di bagian akhir laporan, sebelum lampiran.
7. Lengkapi semua kegiatan PD dengan melampirkan surat tugas dan sertifikat. Jika ada boleh melampirkan undangan dan daftar hadir.
8. Saya juga melampirkan foto-foto setiap kegiatan PD di bagian akhir setiap kegiatan meskipun satu halaman saja.
Semoga bermanfaat.
Jika berkenan, silakan unduh contoh Laporan Pengembangan Diri saya di link ini Laporan_PD_Jidint ke IV-d 2021
Silakan dimanfaatkan sebagai referensi dengan tetap mengindahkan kaidah ilmiah. Terima kasih. Salam dari saya, Mujahidin Agus, SMA Negeri 3 Palopo - Sulawesi Selatan.
3 comments:
Mantap, guru yang hebat
Luar biasa,terimakasih P. Jidint
Bagi dong laporan pengembangan diri realnya spt apa, jgn pedoman mlulu
Post a Comment